Bandung Terus Menekan Protokol Kesehatan Pada Masyarakat
![]() |
| sumber: google |
Di masa pandemi sekarang ini pemerintah sudah merintahkan untuk semua warga Indonesia untuk menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah terinfeksi Virus Corona atau Covid-19. Jika ada warga yang melanggar protokol kesehatan yang sudah diterapkan akan mendapatkan sanksi.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna juga mengatakan terkhususnya warga Bandung yang melanggar protokol kesehatan saat penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang kini sudah diperketat akan langsung mendapat sanksi dan juga tindak tegas.
“Sekarang kita tidak lagi menyediakan ruang permisif, tidak ada lagi ruang basa basi. Ada yang melanggar, maka kita akan sanksi dan tindak dengan tegas,” tutur Ema selepas Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Bandung Pada Pembahasan RAPBD Perubahan T.A 2020 yang bertempat di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (17/9/2020).
Diberlakukan lebih ketat lagi AKB di Bandung tidak lain hanya ingin menguatkan dan memperketat Law Enforcement. Dituturkan juga oleh Ema di saat seperti ini penegakan hukum adalah salah satu titik tumpu yang nantinya akan terus ditegakkan.
"Saya berharap semua warga mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan tetap menjaga jarak," kata Ema.
Ema mengungkapkan, penutupan sejumlah ruas jalan pada pagi dan malam hari yang berlaku mulai Jumat (14/9/2020) merupakan hasil koordinasi Pemerintah Kota Bandung dengan Polrestabes Bandung.
Pemkot Bandung dan Polrestabes bandung sepakat buka-tutup jalan merupakan salah satu upaya membatasi pergerakan manusia yang dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan penutupan beberapa ruas jalan di Kota Bandung ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB untuk pagi. Sementara itu, pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB untuk malam hari.
Sejumlah ruas jalan yang bakal ditutup pada pagi dan malam hari yaitu Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Otista-Suniaraja, Jalan Purnawarman-Martadinata, Jalan Merdeka-Riau, dan Jalan Merdeka-Aceh.
"Pertimbangan bahwa sebagian besar masyarakat yang harus keluar rumah untuk bekerja dan diasumsikan telah sampai pada tempat bekerjanya masing masing. Sehingga pengendalian ruas jalan tetap dapat dilakukan lebih baik," kata Ema.
"Sedangkan penutupan ruas jualan pada waktu malam sudah sesuai dan konsisten dengan Perwal 37 dan Perwal 46. Bahwa sebagian kegiatan usaha yang mendapatkan rekomendasi untuk relaksasi diberikan batas waktu beroperasi hingga pukul 21.00 WIB," katanya.
Sumber: Ayobandung.com

Comments
Post a Comment