Jika Kalah dalam Gugatannya, Seluruh Aset Syakir Daulay Terancam Kena Sita
sumber: google Sesuai dengan Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1131, yang menyebutkan bahwa harta bergerak, tidak bergerak sampai yang ada ataupun tidak ada akan tetap disita. Hal tersebut berkaitan dengan kasus gugatan perdata Pro Aktif Syakir Daulay . Apabila Syakir Daulay kalah dalam kasus gugatannya tersebut semua aset yang dimilikinya terancam kena sita oleh pihak yang berwenang. Bahkan asetnya di masa depan pun terancam kena sita juga. "Kita sudah mohonkan berdasarkan pasal berdasarkan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seluruh kebendaan dari pihak tegugat baik yang sudah ada maupun yang belum ada, bergerak atau tidak itu kita mohonkan sita jaminan," ungkap kuasa hukum Pro Aktif, Abdul Fakhridz, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020). "Jadi tidak hanya asetnya yang ada bahkan aset yang 10 tahun yang akan datang itu bisa disita," kata Abdul Fakhridz. Syakir Daulay asrtis berumur 18 tahun tersebut sudah lumayan lama...