Rumah Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber Berjarak 300 Meter dari TKP
![]() |
| sumber: google |
Kini sudah diketahui identitas pelaku penikaman Syekh Ali Jaber, diketahui pelaku penikaman tersebut bernama Alfin Andrian berjebis kelamin laki-laki berumur 24 tahun. Tidak hanya itu saja ternyata rumah pelaku dari tempat kejadian penikaman Syekh Ali Jaber hanya berjarak 300 meter.
“Rumahnya tidak jauh dari masjid (Tempat Kejadian Perkara) sekitar 300 meter dari masjid,” kata Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto kepada wartawan di Mapolda Lampung, Ahad (13/9) malam.
Setelah berhasil menikam Syekh Ali Jaber, pelaku sempat diamuk oleh masa dan setelah itu pelaku diamankan oleh petugas kepolisian dan polisi meminta sejumlah keterangan dari pada saksi di tempat kejadian.
Saksi yang dimintai keterangan termasuk orang tua pelaku yang juga rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Menurut kapolda, berdasarkan keterangan orang tuanya, pelaku mengalami gangguan jiwa.
Kendati demikian, aparat kepolisian dari Reskrim Polresta Bandar Lampung tetap melakukan pengusutan kasus tersebut. "Dari kepolisian tidak begitu saja menerima penjelasan ini," kata dia.
Polda sudah mendatangkan seorang dokter spesialis kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa, Lampung, untuk memeriksa kejiwaan penikam ulama Syekh Ali Jaber. "Pihak Reskrim proaktif malam ini untuk mengundang dokter dari Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa atas nama Dokter Psyatri Hendri,” kata Purwadi.
Hasil pemeriksaan dokter tersebut akan menjadi dasar keterangan saksi. Dia mengatakan, dokter spesialis kejiwaan tersebut sedang melakukan observasi dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku.
Syekh Ali Jaber ditusuk remaja berkaos biru di panggung kehormatan saat acara Wisuda Hafidz Alquran di halaman Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Ahad (13/9) petang. Lengan kanan atas Syekh Ali Jaber kena tikam senjata tajam pelaku yang tiba-tiba naik panggung. Syekh dilarikan ke Puskesmas Gedong Air, sedangkan pelaku diamankan jamaah dan dibawa ke kantor polisi.
Sumber: Ayobandung.com

Comments
Post a Comment