Jika Kalah dalam Gugatannya, Seluruh Aset Syakir Daulay Terancam Kena Sita
![]() |
| sumber: google |
Sesuai dengan Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1131, yang menyebutkan bahwa harta bergerak, tidak bergerak sampai yang ada ataupun tidak ada akan tetap disita. Hal tersebut berkaitan dengan kasus gugatan perdata Pro Aktif Syakir Daulay.
Apabila Syakir Daulay kalah dalam kasus gugatannya tersebut semua aset yang dimilikinya terancam kena sita oleh pihak yang berwenang. Bahkan asetnya di masa depan pun terancam kena sita juga.
"Kita sudah mohonkan berdasarkan pasal berdasarkan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seluruh kebendaan dari pihak tegugat baik yang sudah ada maupun yang belum ada, bergerak atau tidak itu kita mohonkan sita jaminan," ungkap kuasa hukum Pro Aktif, Abdul Fakhridz, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
"Jadi tidak hanya asetnya yang ada bahkan aset yang 10 tahun yang akan datang itu bisa disita," kata Abdul Fakhridz.
Syakir Daulay asrtis berumur 18 tahun tersebut sudah lumayan lama bergabung dalam dunia entertainment, dirinya sudah membintangi beberapa judul film hingga sinetron. Tidak hanya berbakat dibidang didunia akting, diketahui Syakir Daulay juga berbakat dalam bidang tarik suara.
"Kalau sekarang kita belum tahu. Belum kita tracking kira-kira dia punya aset apa. Kita tidak tahu," katanya.
Ketika bekerja sama dengan Pro Aktif, Syakir belum memiliki aset pribadi. Sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum Pro Aktif memohon sita jaminan terhadap aset yang ada maupun yang belum ada saat ini.
"Yang kita tahu dia (Syakir) belum punya aset atas nama Syakir sendiri. Tapi untuk kepentingan hukum ke depan kita juga sudah mengantisipasi," tuturnya.
"Maka berdasarkan pasal Pasal 1372 KUHPerdata, bahwa dimungkinkan secara hukum pihak penggugat memohon sita jaminan terhadap aset yang ada maupun yang belum ada," sambungnya lagi.
Sebelumnya Syakir Daulay memasukkan gugatan perdata terhadap pimpinan label musik ProAktif, Agi Sugiyanto, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Juli 2020. Gugatan dilakukan berkaitan dengan jual-beli akun YouTube Syakir Daulay yang belakangan menimbulkan persoalan.
Merasa namanya tercemarkan, Agi Sugiyanto selaku pemilik label musik Pro Aktif turut melaporkan Syakir ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan pencurian akun YouTube.
Tidak puas sampai di situ, pihak Pro Aktif kembali menggugat Syakir Daulay secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu berisi soal ganti rugi dan mohon rehabilitasi nama Sugiyanto sebagai penggugat atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik secara perdata.
Tidak tangung-tanggung Syakir Daulay dituntut ganti rugi sebesar Rp500 miliar dan permintaan maaf di media selama satu bulan.
Sumber: Ayobandung.com

Comments
Post a Comment